UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan, Tersedia untuk Ditetok!

by -108 Views
UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan, Tersedia untuk Ditetok!

Pemprov DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang berlangsung pada Jumat selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB, tidak langsung menemukan kesepakatan, dengan tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Menurut Nurjaman, besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh pengusaha adalah sebesar Rp5.043.000.

Sementara itu, dari serikat pekerja atau buruh, usulan mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan agar penetapan alpha ialah sekitar 8,15%, sehingga angka kenaikan upah mencapai 15%.

Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, sebagaimana disampaikan oleh pakar dari Fakultas Ekonomi UI, Jaenal Abidin Simanjuntak, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Komite Dewan Pengupahan akan mempertimbangkan semua usulan tersebut untuk menentukan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.