Usulan Kemenag untuk Biaya Haji Sebesar Rp 105 Juta: Rincian dan Perincian Biaya

by -111 Views
Usulan Kemenag untuk Biaya Haji Sebesar Rp 105 Juta: Rincian dan Perincian Biaya

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan rata-rata usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 105 juta. Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, sesuai UU No. 8 Tahun 2019 pasal 44, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wibowo menegaskan bahwa Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah.

Bipih jemaah haji Indonesia tahun 2024 belum ditentukan dan masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Setelah melalui pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Pada raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.

Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipihnya. Hal ini karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.

Biaya yang harus dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024.