Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4% menjadi 0,3% pada tahun 2024. Bahkan, pada tahun 2026, bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% per hari.
Pakar keuangan CNBC Indonesia, Robertus Andrianto Serin, menyatakan bahwa penurunan bunga pinjol merupakan hal yang baik, namun bunga pinjol masih dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan lain. Dengan penurunan bunga tersebut, akses pinjol bagi masyarakat juga akan lebih diperketat. Lalu, bagaimana dampaknya jika hal ini terjadi?
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan dialog antara Syarifa Rahma dan Savira Wardoyo bersama Pakar Keuangan CNBC Indonesia, Robertus Andrianto Serin, dalam Program Investime CNBC Indonesia, pada Senin (13/11/2023).