Pusing 7 Keliling: Pengusaha Sawit RI Terancam Akibat Situasi Eropa

by -121 Views
Pusing 7 Keliling: Pengusaha Sawit RI Terancam Akibat Situasi Eropa

Selain menghadapi krisis pangan akibat terhambatnya pasokan pupuk akibat perang Rusia-Ukraina yang berkepanjangan, para pengusaha kelapa sawit di Indonesia juga menghadapi ancaman dari aturan Uni Eropa. Aturan tersebut bernama Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang mengharuskan eksportir produk kelapa sawit dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menyertakan sertifikat bebas deforestasi dan informasi geo-location dari produk tersebut.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengungkapkan bahwa EUDR menambah ketidakpastian bagi produk kelapa sawit yang sudah terkena ancaman krisis pangan dan energi. Eddy berharap pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah hati-hati untuk menjaga daya saing industri kelapa sawit Indonesia. Ia juga berharap pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang kontraproduktif dan terus berjuang untuk perdagangan bebas dan adil. Menurut Eddy, setiap hambatan perdagangan akan menambah beban biaya dan operasional industri kelapa sawit, yang sejauh ini merupakan kontributor terbesar dari cadangan devisa Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa EUDR merupakan inisiatif baru Uni Eropa untuk mengendalikan deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan kehutanan dan pertanian di seluruh dunia. Tujuh komoditas yang terkena dampak aturan ini adalah kelapa sawit, kopi, kakao, karet, kedelai, sapi, dan kayu. Pemerintah Indonesia bersedia bekerjasama dengan Uni Eropa dalam membangun kerangka kerja yang mendorong pertanian berkelanjutan, termasuk produksi minyak nabati. Airlangga juga menyatakan pentingnya UE mengakui bahwa standar keberlanjutan nasional negara produsen dapat memenuhi persyaratan untuk mengakses pasar Eropa.

EUDR telah diberlakukan sejak Mei 2023. Indonesia menganggap aturan ini bersifat diskriminatif dan punitif, tidak hanya berdampak buruk pada perdagangan internasional, tetapi juga menghambat industri kelapa sawit dalam mencapai Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Para pengusaha kelapa sawit telah menjalin komunikasi intensif dengan komisi Uni Eropa untuk membahas masalah ini.