Penjelasan Kejaksaan Mengenai Penetapan Tiga Pegawai Negeri Sipil sebagai Tersangka dalam Kasus Pajak

by -143 Views
Penjelasan Kejaksaan Mengenai Penetapan Tiga Pegawai Negeri Sipil sebagai Tersangka dalam Kasus Pajak

Tiga pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Jumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus ini belum diungkap secara rinci. Tim penyidik masih terus melakukan proses penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, dan potensi kerugian negara dari kasus ini masih dalam perhitungan.

Tiga tersangka tersebut adalah RFG, NWP, dan RFH. Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun dakwaan yang dikenakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberhentikan RFG sebagai pegawai pajak yang telah menjadi tersangka. Sedangkan NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menyatakan bahwa DJP tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut dan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menunjukkan komitmen DJP terhadap tindakan tersebut.