Penjelasan Rinci mengenai Insentif Sri Mulyani untuk Pembelian Rumah Tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Gratis

by -117 Views
Penjelasan Rinci mengenai Insentif Sri Mulyani untuk Pembelian Rumah Tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Gratis

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan sektor perumahan. Yang ditujukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.

Kebijakan itu adalah paket ketiga yang diluncurkan pemerintah untuk melindungi data beli dan stabilisasi ekonomi. Menghadapi perlambatan ekonomi global, ketidakpastian, dan dampak El Nino.

“Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan rumah,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers APBN KITA edisi Oktober 2023, ditayangkan akun Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/10/2023).

“Jadi ini kombinasi dari demand side dan nanti diharapkan meningkatkan supply side-nya,” tambahnya.

Kebijakan tersebut adalah PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru komersial, dukungan untuk rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR), serta dukungan rumah masyarakat miskin. Di mana, kebijakan ini sebelumnya telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Selasa (24/10/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk dukungan rumah komersial berupa PPN DTP pembelian rumah baru seharga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan.

“PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar. Untuk periode November tahun ini sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar,” jelasnya.

“Sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50 persennya. Kita berharap pada semester kedua kondisi dunia sudah relatif lebih tendang dan kondisi ekonomi kita sudah tetap terjaga dan resilien, dan pemulihan sudah mulai berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan PPN DTP tersebut, tegasnya, untuk pembelian rumah komersial oleh siapa saja asalkan harga rumah yang dibeli adalah di bawah Rp 2 miliar.

“Kita harapkan dengan demikian sektor properti dan perumahan akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun pengembang. Karena rumah di bawah Rp 2 miliar diharapkan kalau permintaan naik sektor properti akan meresponsnya,” ujarnya.

Untuk rumah MBR, katanya, ditambahkan lagi bantuan administrasi selama 14 bulan.

“Ini berarti kita perkirakan untuk MBR ini Rp0,3 triliun tahun ini dan Rp0,9 triliun tahun depan. Untuk rumah komersial tadi, pajak DTP-nya itu Rp0,3 triliun periode November-Desember 2023, dan tahun depan Rp1,7 triliun,” sebutnya.

Mengutip paparan Sri Mulyani, rincian kebijakan bantuan biaya administrasi untuk pembelian rumah MBR adalah:

– periode November-Desember 2023: sebesar Rp 4 juta per rumah
– periode Januari-Desember 2024: sebesar Rp 4 juta per rumah.

“Kita juga memutuskan menaikkan treshold harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR, yang disebut bersubsidi. Yaitu menjadi Rp350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun. Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan,” ungkasp Sri Mulyani.

Selain itu, lanjutnya, untuk masyarakat miskin, sebagaimana program membangun rumah oleh Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk renovasi hingga bedah rumah, Rp 20 juta per rumah.

“Target untuk November-Desember 2023 kita tambahkan lagi. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp20 juta. Kami menyediakan Rp36,2 miliar,” katanya.

“Berbagai langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, juga bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” pungkas Sri Mulyani.

Di mana, dengan paket kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dijaga sebesar 5,06% pada kuartal keempat 2023.