Fakta Prostitusi Anak Terungkap di Jakarta, Fahira Idris: Sebuah Kejahatan yang Sangat Serius

by -196 Views

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di Kemang, Jakarta Selatan dengan menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha. Wanita berusia 24 tahun ini diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual anak di bawah umur melalui media online.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kejahatan prostitusi anak di Jakarta. Fahira menyebut prostitusi anak sebagai kejahatan serius yang menggunakan anak sebagai objek kekerasan seksual, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Fahira mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus ini dan penangkapan pelaku. Ia menegaskan bahwa menjadikan anak sebagai objek seksual adalah bentuk kekerasan seksual yang serius. Pelaku harus dihukum secara tegas. Fahira yakin kepolisian akan mampu mengungkap kasus ini serta menghadapkan para pelaku ke keadilan, termasuk pria hidung belang yang terlibat dalam kekerasan seksual terhadap para anak ini. Fahira juga mengingatkan kita semua bahwa anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini perlu dilindungi oleh negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Fahira, pelaku kejahatan ini melanggar banyak undang-undang yang melindungi anak. Selain melanggar UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain seperti UU ITE, UU TPPO, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal yang sama juga dapat diterapkan kepada para pria hidung belang yang terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak-anak ini setelah proses penyelidikan polisi.